Jakarta –
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua orang.
“Tersangka MY (38) dan AR (18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona di Polsek Tanag Abang, Jumat (28/7/2023).
Foto: Dua tersangka kasus budidaya ganja di Jakbar. (Brigitta/detikcom)
|
Bona mengatakan tersangka MY terbukti membudidayakan tanaman ganja di rumahnya. Saat penggeledahan terdapat 5 tanaman ganja yang sudah dipanen.
“Saat digeledah, terdapat 5 tanaman ganja berumur 6 bulan dan 6 pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur 1 bulan,” ujarnya.
“Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” lanjutnya.
tersangka MY mengaku mengonsumsi ganja sejak tahun 2011. Namum dia baru mencoba budidaya tanaman ganja selama 10 Bulan di rumahnya.
“Dari 2011 (pakai ganja). Budidaya sudah di lakukan selama 10 bulan terakhir dan untuk kebutuhan sendiri,” kata MY.
Dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
(idn/idn)