Jakarta –
Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia International Movile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Al-Fath menilai hal ini merupakan prestasi luar biasa dari jajaran Bareskrim.
“Prestasi luar biasa yang ditorehkan jajaran Bareskrim, saya sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat di bawah komando Komjen Wahyu Widada sebelum kerugian negara semakin banyak lagi,” ujar Rano saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).
Rano mengatakan bila kasus mafia IMEI tersebut tidak segera dibongkar maka akan membuat lebih banyak kerugian negara. Rano lantas menyebut masyarakat berterima kasih atas komitmen Polri mengungkap kasus ini.
“Sekarang aja sudah mencapai ratusan miliar, kebayang nggak kalau kasus ini berlarut-larut lebih lama lagi? Untuk itu kami dari Komisi III dan elemen masyarakat juga berterima kasih lah atas dedikasi dan komitmen yang sudah ditunjukkan jajaran kepolisian terkait kasus ini,” tuturnya.
“Selain itu, capaian ini juga mencerminkan kolaborasi yang efektif antara pihak kepolisian dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah seperti Kemenperin dan lain-lain. Saya minta sinergitas antarlembaga ini terus ditingkatkan dan kalau bisa kembangkan sistem preventif dari dalam,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Rano menilai keberhasilan Polri ini sebagai langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan yang terorganisir. Menurutnya hal ini akan memberikan efek jera pada para pelaku.
“Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus mafia IMEI handphone ini juga sekaligus merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat. Hasil kerja keras mereka akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, dan secara tidak langsung, akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, 6 tersangka sudah ditangkap. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).
(dwia/gbr)