Jakarta –
Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak memberikan bantuan hukum kepada dokter Makmur usai dilaporkan ke polisi terkait penganiayaan terhadap balita 3 tahun. RSU mengatakan Makmur melakukan dugaan penganiayaan di luar jam kerja dan di luar lingkungan RS.
“Untuk kasus ini pihak rumah sakit belum ada keputusan ataupun tindakan bantuan hukum,” ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan seperti dilansir detikSulsel, Minggu (30/7), Minggu (30/7/2023).
Ada dua alasan RSU tidak memberikan bantuan hukum kepada dokter tersebut. Pertama, dugaan penganiayaan itu terjadi di warung kopi (warkop) saat dokter Makmur sedang main catur.
“Yang pertama ini dilakukan di luar wilayah rumah sakit,” ujar Fakhruddin.
Fakhruddin mengatakan alasan kedua adalah dugaan penganiayaan itu dilakukan dokter Makmur di luar jam operasional kerja. Fakhruddin pun menegaskan pihak rumah sakit tidak mau dilibatkan dalam perkara ini.
“Dan yang kedua di luar jam kerja. Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit. Jadi tindakan itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit,” kata Fakhruddin.
Baca selengkapnya di sini.
(lir/idh)