Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan 191 ribu ponsel yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dimatikan alias shutdown. Polri kini mencari cara agar langkah itu tidak merugikan warga.
“Terkait shutdown 191 ribu masih dilakukan kordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI, termasuk Kementerian Peridustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone. Vivid menjamin pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum men-shutdown handphone ilegal tersebut.
“Masyarakat tidak perlu resah kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim bakal membuka posko pengaduan bagi warga yang handphone-nya akan di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal. Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan provider dalam mendirikan posko aduan.
“Kita perlu koordinasi terlebih dulu dengan stakeholder yang menangani registrasi IMEI yang pasti posko gabungan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kominfo dan provider,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Senin (31/7).
Terkait kapan handphone dengan IMEI ilegal akan di-shutdown, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar dia.
“Dalam waktu dekat, kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.
(haf/haf)