Jakarta –
KPK memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.58 WIB, Selasa (1/8/2023). Zumi Zola tampak menggunakan kemeja merah.
“(Diperiksa) saksi kasus Jambi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.
“(Pemeriksaan) penyidikan,” katanya.
Kasus suap ketok palu ini terjadi saat adanya sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Sejumlah anggota DPRDD lalu meminta uang kepada Zumi Zola yang kala itu menjabat Gubernur Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD yang kini telah berstatus tersangka.
Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Para anggota DPRD yang menerima suap itu menerima uang mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu melakukan pengembangan dan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.
Zumi Zola sendiri pernah menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak April 2018. Saat itu, Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Hasil pengembangan penyidikan mengungkap adanya keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap ketok palu anggota DPRD Jambi.
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin
Dia bebas pada September 2022. Zumi diketahui mendapatkan bebas bersyarat sehingga hanya menjalani masa penahanan kurang lebih 4 tahun dari total masa hukumannya.
(ygs/haf)