Pandeglang –
Polisi membagikan barang bukti kasus penyelewengan pupuk subsidi kepada para petani. Pupuk sebanyak 25 ton itu dibagikan secara gratis kepada para petani.
“Hari ini untuk pupuk sebanyak 25 ton akan kita serahkan langsung ke kelompok tani, dengan catatan hal tersebut nanti dikoordinir oleh Dinas Pertanian,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa (1/8/2023).
Shilton mengatakan penyerahan pupuk tersebut dilakukan berdasarkan permintaan para petani. Dia mengatakan polisi juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait barang bukti kasus itu.
“Ini dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya, nanti teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian,” katanya.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Uun Junandar, mengatakan pupuk tersebut akan dibagikan kepada para petani. Dia menyebut pupuk akan dibagikan ke wilayah yang memang seharusnya mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
“Pupuk ini diserahkan untuk disalurkan ke lokasi di mana asalnya berada. Kita nggak bisa menyerahkan barang bukti ini ke lokasi yang lain, karena ini menyangkut subsidi, menyangkut kuota, atau menyangkut alokasi,” katanya.
Sebelumnya, pupuk tersebut berhasil diamankan dari keempat tersangka berinisial AH, JI, HJ, dan JP. Mereka diduga menyelewengkan pupuk tersebut ke luar wilayah Pandeglang.
Simak juga ‘Saat Detik-detik TNI Bongkar Penimbunan 9 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto’:
(haf/haf)