Jakarta –
Polisi telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AG (15). Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa.
“Masih proses tahap 1,” kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Yuliansyah mengatakan pihaknya masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas perkara. Polisi masih menunggu petunjuk jaksa.
“Menunggu petunjuk jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencabulan. Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Hengki kepada wartawan, Senin (3/7).
Laporan AG terhadap Mario itu awalnya teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait dugaan pencabulan terhadap AG.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Mangatta mengatakan pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan terhadap AG.
(wnv/haf)