Jakarta –
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji terkait kasus ini pada Senin depan.
“Sedangkan terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ramadhan menyebutkan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, penyidik memanggil 16 saksi dalam kasus ini. Di antaranya pengawas Yayasan YPI berinisial MJ; pengurus ponpes berinisial AS; orang tua santri inisial MN; serta 3 mantan simpatisan Panji Gumilang, yaitu AS, S, dan AH.
“Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 3 orang, yaitu Saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana.
(azh/fas)