Jakarta –
Kemensetneg merilis edaran pemasangan bendera merah putih tahun 2023. Edaran ini memuat jadwal pemasangan bendera merah putih dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI tahun 2023.
Agustus disebut sebagai bulan kemerdekaan karena terdapat peringatan Kemerdekaan RI yang dirayakan setiap 17 Agustus. Berikut serba-serbi edaran tersebut.
Ketentuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bendera merah putih dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023, untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Ilustrasi bendera merah putih. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
|
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
- Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan untuk Bendera Merah Putih
Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap bendera merah putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Lampiran Edaran Pemasangan Bendera Merah Putih 2023
Surat edaran tentang pemasangan bendera merah putih tahun 2023 dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.
(kny/imk)