Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pemilik kabel menjuntai jika tidak dibenahi dalam satu bulan. Pemprov menyebut sanksi pengguntingan akan dilakukan.
“Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, pemprov sanksi,” kata Asisten Pembangunan (Asbang) dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah di Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (6/8/2023).
Afan berkelakar akan menggunting kabel yang ada jika melebihi tenggat waktu yang diberikan. Saat ini, Pemprov DKI meminta pemilik kabel untuk melakukan pembenahan.
“Kalau sebulan lewat digunting ha-ha-ha. Tapi kan mereka benahi dulu,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan memberikan bantuan kepada para korban kabel menjuntai. Pengawasan kepada kabel yang ada juga akan terus dilakukan.
“Kami komunikasi, nanti Pak Asbang, tentunya kita pasti kasih bantuan. Berikutnya Pak Asbang kan mereka perhatikan perbaiki kabel-kabel. InsyaAllah kita berikan (bantuan),” tuturnya.
Pemprov Berikan Batas Waktu Sebulan
Pemprov DKI Jakarta telah memanggil para pemilik kabel yang menjuntai di jalanan. Hasilnya, para pemilik kabel berjanji akan melakukan perbaikan dalam sebulan ke depan.
“Jadi mereka dalam sebulan akan perbaikan, jadi semua, seluruh kabel dikencangin,” ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (6/8).
Afan mengatakan, kabel yang saling menyimpang juga akan dilakukan perbaikan. Minimal, kata dia, akan ditarik agar lebih kencang.
“Kemudian (kabel) yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng,” tuturnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.