Jakarta –
Mediasi gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, digelar hari ini. Mediasi digelar secara tertutup.
“Saya itu terus terang nggak ada yang saya persiapkan karena saya, apa yang diinginkan Pak Panji, kalau bagi saya direntang bisa panjang dipotong bisa pendek. Dan kita ingin yang terbaik ya,” kata Anwar Abbas sebelum memasuki ruang mediasi di Ruang Mudjono, PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengatakan pengacara Panji Gumilang sudah tiba lebih dulu. Dia berharap hasil terbaik dalam mediasi tersebut.
“Mudah-mudahan mediasi ini memberikan kesempatan berpikir lebih jernih,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas mengaku kecewa lantaran Panji Gumilang tak hadir dalam sidang kedua gugatan perdata Rp 1 triliun. Di sisi lain, dia mengaku prihatin dengan kasus penodaan agama yang menimpa Panji.
“Ya merasa prihatin ya kasus yang menimpa Pak Panji Gumilang dan tentang kasus beliau dengan saya. Saya juga sebenarnya kecewa ya karena ini adalah sidang kedua. Dalam sidang pertama beliau tidak hadir, dalam sidang hari ini beliau juga tidak hadir, sehingga langkah-langkah mediasi tidak bisa dilakukan. Tetapi saya juga bisa memahami ya bahwa beliau juga punya masalah yang harus beliau selesaikan. Karena itu, saya harus bersabar untuk menunggu Rabu depan tim mediator di bawah pimpinan Bapak Bambang Sucipto sebagai hakim mediator,” ujar Anwar Abbas seusai persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Anwar mengatakan tak suka pertengkaran atau permusuhan. Meski demikian, dia mengaku akan tetap menghadapi tantangan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
“Saya secara secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran, permusuhan. Saya adalah orang cinta perdamaian. Tapi kalau seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan, saya juga nggak boleh lari ya kalau bagi saya. Saya ini orang Minang kebetulan, direntang bisa panjang, dipotong bisa pendek, gitu. Oleh karena itu, bagi saya, ya terserah kepada sahabat saya Pak Panji Gumilang. Mau direntang boleh jadi panjang, mau dipotong boleh jadi pendek. Saya menyerahkan saja sama beliau ya karena ini negara hukum, di mana semua orang bebas untuk bersikap, menyatakan sikapnya gitu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, mengatakan kliennya batal menggugat Rp 2 T jika Panji mencabut gugatan Rp 1 T tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil mediasi gugatan tersebut yang akan digelar Rabu (9/8) depan.
“Kita masih di tahap mediasi seperti yang disampaikan oleh hakim bahwa semua kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi. Kalau nanti pada tahap mediasi ada pertemuan dan islah mungkin nanti perkara bisa kita selesaikan karena dalam Islam kita dianjurkan untuk islah saling memaafkan, tapi nanti kami akan sampaikan setelah Rabu depan agenda mediasi,” kata Ihsan Tanjung.
“Kalau gugatannya dicabut sama pihak Panji Gumilang kita kan udah selesai. Nggak ada yang mau digugat lagi,” imbuhnya.
(knv/knv)