Pandeglang –
Polisi menangkap pria berinisial S (20) di Pandeglang, Banten. S ditangkap setelah diduga memperkosa seorang remaja yang masih berusia 13 tahun.
“Pelaku S diamankan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, di Mapolres Pandeglang, Rabu (9/8/2023).
Shilton mengatakan korban merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP). S diduga memperkosa korban berkali-kali hingga korban hamil.
Shilton mengatakan pemerkosaan diduga dilakukan oleh pelaku usai bermain game online di rumah korban. Dia mengatakan S mengancam korban sebelum melakukan pemerkosaan.
“Modus main game, setelah main game dia masuk ke kamar korban, kemudian mengancam korban agar mau mengikuti keinginan pelaku,” ujarnya.
Shilton mengatakan keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Polisi kemudian menangkap S di kediamannya.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, kami Satreskrim Polres Pandeglang kemudian langsung mengamankan pelaku,” katanya.
S telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(haf/haf)