Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjabarkan kronologi Mayor Dedi Hasibuan membawa pasukan ke Polrestabes Medan terkait kasus keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH). Handoko mendapat keterangan itu usai Mayor Dedi menjalani klarifikasi langsung di Jakarta.
“Jadi tanggal 9 (Agustus 2023-red) kemarin, atas perintah Bapak Panglima TNI (Laksamana Yudo Margono) kami sudah memanggil Mayor DFH ke Puspom TNI untuk dimintai keterangan. Dan dari hasil keterangan yang bersangkutan, berawal dari ditahannya saudara yang bersangkutan atau keponakannya atas nama Ahmad Rosid Hasibuan oleh Polrestabes Medan terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah,” kata Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023)
Usai mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi melaporkan ke Kakumdam I Bukit Barisan untuk difasilitasi dalam memberikan bantuan hukum. Berikut kronologinya:
31 Juli 2023
Mayor Dedi mengajukan surat tertulis ke Kakumdam I Bukit Barisan untuk diberikan fasilitas bantuan hukum yang dihadapi Ahmad Rosid Hasibuan di Polrestabes Medan.
“Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Saudara Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdan I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa, yang ditandatangani di atas materai oleh Saudara Rosid Hasibuan,” katanya.
1 Agustus 2023
Kakumdam I/Bukit Barisan memberikan Sifat Perintah pemberian bantuan hukum ke Ahmad Rosid Hasibuan. TNI menganggap prosedur ini terlalu cepat.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat, dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujarnya.
3 Agustus 2023
Kakumdam I/Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.