Jakarta –
Salah satu buron KPK, Kirana Kotama, telah mendapatkan status permanent resident dari sebuah negara. KPK menyebut Kirana Kotama mendapatkan status itu dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
“Permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita nggak tahu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Alexander mengatakan proses pencarian Kirana Kotama masih dilakukan. Pihaknya pun telah berkoodinasi dengan penegak hukum di Amerika Serikat dalam penanganan Kirana Kotama.
“Pemerintah Amerika sih kooperatif, FBI kalau kita minta apa, koordinasi itu,” jelas Alexander.
Dalam capaian kinerja semester pertama tahun 2023 KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Buron KPK itu diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan Kirana Kotama tidak berganti identitas seperti buron KPK lainnya, Paulus Tannos. Nama Thay Ming, kata Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana Kotama.
“Untuk saudara Kirana Kotama ini sejauh ini kami belum ada (ganti nama), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang kita cantumkan nama aliasnya,” jelas Asep.
KPK sebelumnya mengungkap perkembangan pencarian tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014, Kirana Kotama, yang saat ini masih jadi buron. Kirana disebut telah mengantongi permanent resident di sebuah negara lain.
“Kirana Kotama itu, berdasarkan informasi yang kami terima, adanya di suatu negara di benua lain. Dia miliki yang disebutnya itu permanent resident,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (12/8).
Kirana Kotama menjadi buron sejak 2017. Dia terlibat dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
(ygs/maa)