Bandung –
Pihak ahli waris Muller bersaudara merespons konflik sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Melalui pengacaranya, pihak Muller menyatakan memiliki hak atas tanah seluas 6,3 hektare itu.
Dilansir detikJabar, kuasa hukum keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan. Sebab pada proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, katanya, Muller bersaudara memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan melawan warga Dago Elos.
“Hal itu secara hukum sudah melalui tahap pemeriksaan berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan, yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hukum adalah sah (kepemilikan tanah Muller bersaudara)” katanya dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (18/8/2023).
Alvin mengatakan, berdasarkan putusan PK nomor 109/PK//Pdt//2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan kliennya atas kepemilikan lahan Dago Elos. Sehingga, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
“Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum,” ungkapnya.
“Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), social control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum) dan social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum tersebut,” tuturnya menambahkan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)