Jakarta –
Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa di kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris menduga akan ada pihak yang marah dengan hasil riset kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil yang dibahas dalam konten YouTube ‘Lord Luhut’ miliknya.
Ketua Majelis Hakim Cokorda mulanya bertanya terkait apakah Haris merasa akan ada yang tersinggung dengan kata ‘Lord Luhut’ dalam video tersebut. Haris mengaku sempat bertanya terkait penggunaan kata tersebut ke eks produser video podcastnya, Agus Dwi Prasetyo.
“Artinya Saudara tidak merasa tidak akan ada yang tersinggung dengan kata-kata itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
“Tidak, tapi bakal ada yang terganggu dengan hasil kajian, iya,” jawab Haris
“Boleh saya kasih jawaban tambahan, terkait dengan pertanyaan Pak Majelis, pertama soal Lord Luhut saya tanya ke Prasetyo penggunaan Lord Luhut ini gimana, nah hasil diskusinya, Prasetyo menjawab ke saya, Luhut dipanggil Lord sudah banyak di dalam, disebut hal tersebut sudah banyak digunakan gitu dan dalam beberapa kesaksian atau keterangannya Saudara Luhut,” lanjut Haris.
Haris mengaku mengetahui konteks penggunaan kata ‘Lord Luhut’ yang sudah pernah digunakan. Dia mengatakan dirinya juga menanyakan alasan mencantumkan nama Luhut, bukan pejabat lain di konten video tersebut.
“Tapi konteksnya Saudara tahu sebut Lord itu dalam konteks apa menyadari nggak?” tanya Hakim Cokorda.
“Nanti dulu kan saya lagi cerita..,” timpal Haris.
“Tapi Saudara menyadari nggak?” tanya Hakim Cokorda.
“Tahu dong,” jawab Haris.
“Terus saya tanya kenapa Luhut, padahal ada banyak pejabat lain di dalam hasil kajian tersebut, karena Luhut yang paling fenomenal pejabat tinggi, sering bicara ke publik seperti itu, kalau soal foto, saya ingat waktu itu ada saksi Prasetyo ditanya soal pemilihan foto, oke-oke aja orang lagi senyum,” jawab Haris.
Lebih lanjut, Haris mengaku sadar bakal ada pihak yang marah dengan hasil riset kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil yang dibahas dalam konten video tersebut.
“Kedua, sebetulnya saya memang secara personal menduga bakal banyak, bakal ada yang marah dengan hasil kajian teman-teman ini, bukan dalam soal judul atau penyebutan bermain-main tambang, penjahat, itu nggak, saya nggak melihat itu sebagai sebuah teknikal error gitu nggak, karena kalimat-kalimatnya cukup menggambarkan isi hasil kajian,” kata Haris.
Haris menduga ada beberapa penyebutan nama di dalam podcast itu lah yang menyebabkan pihak lain marah.
“Ya baik, kalau memang dialog itu tidak akan menimbulkan menurut Saudara ya, tapi yang bisa menimbulkan efek orang lain misalnya tadi marah atau tidak menerima itu yang mana maksud Saudara?” tanya hakim.
“Karena beberapa nama itu teridentifikasi, tertulis dalam laporan tersebut,” katanya.
(yld/yld)