Jakarta –
Mario Dandy Satriyo (20) mengaku terkejut saat jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dirinya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp 120 miliar. Mario Dandy mengatakan sejak awal sudah terbebani secara moral terkait kerugian yang dialami David akibat penganiayaan ini.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu lalu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersbeut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” kata Dandy.
“Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” kata Dandy.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara 12 tahun. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.
(whn/yld)