Rocky Gerung digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) agar tak menjadi pembicara di mana pun. Gugatan David itu berawal dari kekecewaanya kepada Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan terhadap Rocky itu dilayangkan David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
David mengajukan sejumlah permohonan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan. Salah satunya, menghukum Rocky agar tidak mengucapkan kalimat hinaan ke Jokowi.
“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).
Diminta Tak Menjadi Pembicara
David juga meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial. David meminta hakim untuk menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.
“Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata David.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.