Jakarta –
Cuplikan video lagu anak berjudul ‘Saat Kecelakaan Terjadi’ di kanal YouTube Lellobee berbahasa Indonesia yang diduga mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) viral di media sosial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengambil langkah dengan bersurat kepada YouTube Indonesia.
“KemenPPPA menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat tentang konten YouTube Kids yang mengandung unsur informasi yang tidak layak bagi anak Indonesia dalam hal ini dianggap jadi sarana mempromosikan LGBT. KemenPPPA telah mengirimkan surat resmi kepada YouTube Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Penggalan lirik yang viral dalam video itu adalah ‘papa dan ayahku siap bantu’. Sejumlah netizen menduga istilah ‘papa dan ayahku’ terkait pada pasangan LGBT dan merupakan keluarga si anak.
“KemenPPPA mengimbau agar YouTube Indonesia dapat mengambil langkah berupa penghentian tayangan dengan konten informasi yang tidak layak anak YouTube Kids, yaitu informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, termasuk LGBT dan informasi lain yang dapat meresahkan masyarakat,” jelas Rini.
KemenPPPA juga menekankan sejumlah poin, yakni meningkatkan program serta konten informasi layak anak yang edukatif, menimbulkan perasaan senang, bahagia, dan ceria yang bermanfaat bagi proses tumbuh kembang anak, serta bersama dengan pemerintah ataupun pihak lainnya untuk membuat sosialisasi informasi layak anak yang sesuai dengan tingkatan usia dan perkembangan anak.
“Kami juga meminta kepada pihak YouTube Indonesia agar meningkatkan proses seleksi dan kurasi terhadap konten-konten anak sebelum disajikan kepada masyarakat atau pengguna YouTube Kids,” jelas Rini.
Selain itu, Kementerian PPPA bakal memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memasifkan imbauan terkait pengawasan orang tua dan keluarga atas informasi yang layak bagi anak. Hal itu sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Kementerian PPPA menjelaskan sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran terutama bagi orang tua karena besar peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya. Dia mengatakan viralnya cuplikan video yang dianggap mengandung unsur LGBT merupakan bukti dari perkembangan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh anak.
“Orang tua tentu berharap anaknya mendapat informasi yang layak sesuai dengan usianya. Hal ini harus menjadi bentuk kewaspadaan tersendiri bagi orang tua khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget,” jelas Nahar.
(knv/imk)