Bogor –
Kedua pihak keluarga bayi yang tertukar di Bogor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kini, kedua pihak keluarga bersiap mengambil langkah hukum terhadap pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa atas tertukarnya bayi mereka.
“Jadi yang harus diperjelas adalah kami sebagai korban antara ibu D dan Ibu S. Bukan kesepakatan kami dengan pihak RS. Jadi langkah-langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa,” kata pengacara Siti Mauliah (37), Rusdy Ridho, kepada wartawan, Jumat (25/8/2023) malam.
Rusdy mempertimbangkan membuat laporan polisi terhadap rumah sakit. Sebab menurutnya, unsur pidana dalam peristiwa itu sudah jelas.
“Saya kira kami akan membuat laporan kepolisian nanti, karena sudah jelas ada unsur pidananya,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara Ibu D, Binsar Aritonang, menyampaikan kondisi kliennya saat mendengar hasil tes DNA. Menurutnya, Ibu D syok, namun menerima hasil tes DNA yang menyatakan 99,99% bayinya tertukar.
“Ya pasti kan syok ya, tapi kami memang sudah menerima apapun hasilnya itu, malah hasil tadi bahwa memang bayi yang dimiliki itu tertukar,” jelasnya.
Tanggapan RS Sentosa
Sementara itu, staf legal RS Sentosa, Gregg Djako, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pihak keluarga pasien. Gregg mengatakan saat ini penyelesaian masalah tinggal antara pihak rumah sakit dengan kedua keluarga bayi tertukar.
“Ya rumah sakit pada prinsipnya menghormati dan menghargai setiap hak hukum orang. Tinggal sekarang ini bagaimana rumah sakit dengan kedua orang tua,” ucap Gregg saat dihubungi.
Gregg mengatakan pihak rumah sakit selalu terbuka dan mengikuti setiap prosesnya sejak awal. Pihaknya menginginkan agar kasus berakhir damai.
“Kami tetap pada prinsipnya sebagaimana di awal dulu, kita tidak lupa. Proses ini kan sudah berlangsung sejak Mei. Jadi kita tetap ingin semua penyelesaian itu adalah damai dan kekeluargaan,” sebutnya.
(rdh/mea)