Jakarta –
Tersangka kasus penodaan bendera Merah Putih, Robert Herison (22), menemui pengacara kondang, Hotman Paris di Jakarta, usai dibebaskan lewat restorative justice. Robert pun menceritakan awal mula dirinya mengalungkan bendera ke leher anjing yang ada di pabrik tempat ia bekerja.
“Jadi awalnya itu kan memang ada pemasangan ke anjing yang kita sayanglah, kita pasangkan bendera sekadar untuk meramaikan 17-an. Karena memang saat itu animonya mau 17-an,” tutur Robert di Kopi Jhonny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Hal itu, kata Robert, berakhir divideokan oleh pelapor dan kemudian viral. Pelapor, kata Robert, merasa hal itu menghina bendera Merah Putih.
“Setelah dipasangkan, besoknya dilihatlah sama pelapor itu dan dia merasa itu sebuah penghinaan. Nggak lama divideokan dan disebarkan sampai akhirnya viral,” kata Robert.
Usai videonya viral, Robert menyebut ada massa berdatangan ke tempat kerjanya. Akhirnya, Robert diamankan polisi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Polres Bengkalis.
“Setelah viral, ada pergerakan massa ke tempat itu dan saya diamankan polisi. Setelah diamankan barulah naik sebagai saksi dan besoknya naik sebagai tersangka dan baru ditahan di rutan Polres Bengkalis,” lanjut dia.
Meski begitu, Robert tidak merasa dikriminalisasi. Robert menyebut kejadian ini membuat dia lebih berhati-hati dalam bertindak ke depannya.
“Nggak sih, kalau merasa dikriminalisasi mungkin nggak. Tapi mungkin kita juga sebagai masyarakat harusnya lebih hati-hati lah ya karena kan kita tidak bisa melihat dunia dari kaca mata kita sendiri,” ujar Robert.
Diketahui, Robert Herison dibebaskan pada Rabu (16/8). Tersangka penodaan bendera Merah Putih itu dibebaskan lantaran kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Dilansir detikSumut, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut kasus tersebut diselesaikan setelah para pihak berdamai. Bahkan pelapor bernama Basri juga telah mencabut laporan tersebut malam tadi.
“Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorative justice,” ucap Bimo, Rabu (16/8/2023).
(zap/zap)