Jakarta –
Tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. Tiga anggota TNI itu membuang mayat Imam Masykur ke sungai di Purwakarta, Jawa Barat.
“Dia (korban) dibuang di waduk, di jembatan waduk Purwakarta,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad menambahkan, usai dibuang jasad korban kemudian hanyut dan ditemukan mengambang di sungai wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD,” ujarnya.
Motif Penyiksaan untuk Memeras
Irsyad mengatakan aksi tersebut diduga terkait pemerasan. Ketiga oknum TNI itu diduga sempat berpura-pura sebagai polisi yang melakukan penangkapan.
“Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).
Irsyad mengatakan para pelaku memeras keluarga korban untuk mengirimkan uang Rp 50 juta. Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
“Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” ujarnya.
3 Oknum TNI Jadi Tersangka
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Kolonel Cpm Irsyad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius.
Tiga tersangka itu ialah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
(wnv/haf)