Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta berencana menggodok aturan baru yang memuat ketentuan penggunaan alat hingga mekanisme pengukuran kualitas udara. Dalam pembahasan naskah akademis, Pemprov DKI bakal mengajak perusahaan teknologi kualitas udara Swiss IQ Air hingga para pakar.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Fitri awalnya merespons Jakarta yang kembali menempati peringkat pertama sebagai kota dengan udara paling berpolusi versi situs IQ Air, padahal berbagai upaya mulai dari penyemprotan jalan hingga pemakaian water mist telah diterapkan demi mengatasi polusi udara. Fitri memandang semuanya butuh proses dan tak bisa berdampak instan mengurangi polusi di Ibu Kota.
“Jadi memang perlu proses, sama seperti water mist, kita liat ya hasilnya, saya akan berkoordinasi dengan kepala lab ini kapan bisa keluar. Kemudian seperti uji emisi kendaraan bermotor perlu waktu karena pemberlakuan uji emisi baru di Jakarta, sementara di kota lain Bodebek kendaraan bermobilitas di Jakarta kebijakannya baru ini diterapkan,” kata Fitri kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Siti memandang ada perbedaan alat pengukuran indeks kualitas udara antara Iq Air dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya berencana membuat ketentuan baru yang memuat pengaturan kerja alat ukur.
“Jadi adanya ranking Jakarta sebagai kota nomor 1 kualitas udara tidak baik, itu kan hasil pengukuran dengan menggunakan alat berbeda dengan yang dimiliki Pemprov DKI. Tidak memungkiri hasil pengukuran mereka, siapa pun bisa melakukan pengukuran dengan alat apapun tapi nanti ke depan akan kami coba keluarkan regulasi terkait pengaturan publikasi hasil pengukuran kualitas udara,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah berkomunikasi kepada sejumlah elemen membahas mengenai rencana tersebut, seperti penyedia aplikasi kualitas udara maupun pakar-pakar terkait. Dia berharap nantinya naskah akademis bisa disusun dengan melibatkan seluruh elemen terkait.
Ketentuan itu, kata dia, akan mengatur sejumlah hal, seperti standar alat, mekanisme kerja alat ukur hingga publikasi hasil pengukuran.
“Saya ketemu teman-teman Nafas (aplikasi), Iq Air, para pakar, InsyaAllah akan kolaborasi dalam menyusun suatu regulasi yang naskah akademis yang mengatur tentang penggunaan alat, bagaimana mekanisme kerja alat termasuk publikasinya,” ucapnya.
(taa/dwia)