Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta menerima protes dari ojek online (ojol) hingga pengendara mobil mewah mengenai sanksi tilang uji emisi. Mereka merasa pemerintah kurang menyosialisasikan uji emisi sebelum diterapkan sanksi tilang.
“Betul, bukan cuman ojol, ada juga pengendara mobil mewah itu mereka protes harusnya dikasih teguran dulu. Itu udah lewat, harus tegas,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Fitri–sapaan akrabnya–menjelaskan selama ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi mengenai tilang uji emisi. Menurutnya, periode sosialisasi sudah lewat dan sudah saatnya memberlakukan sanksi tilang.
Pada 25 September lalu pun, kata dia, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang emisi. Uji coba dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi rencana tilang uji emisi hingga melayangkan surat teguran kepada masyarakat yang kendaraannya belum diuji emisi maupun yang tak lolos uji emisi.
“Jadi sebenarnya kalau uji emisi ini udah lama diberlakukan. Terus, DLHA bersama Pemprov DKI sudah sering melakukan sosialisasi, uji kepatuhan dilakukan tiap hari jadi kalau dikatakan kami kurang sosialisasi sehingga harus dilakukan teguran terlebih dahulu, itu udah berlalu,” jelasnya.
Fitri memandang tujuan utama tilang uji emisi bukanlah sanksi denda, melainkan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat melakukan uji emisi secara berkala.
“Sebenarnya, uji emisi kendaraan itu targetnya kami bukan sanksi, tapi bagaimana masyarakat bisa memelihara kendaraanya sehingga gas buang itu memenuhi baku mutu,” ucapnya.
Seperti diketahui, Tilang uji emisi hari pertama telah dimulai di Jakarta pada Jumat (1/9). Pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan ditilang oleh polisi. Dendanya lumayan, yakni Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. Pembayaran dilakukan lewat mekanisme sidang atau bayar langsung ke bank.
Ada lima titik uji emisi di Jakarta pada Jumat (1/9/2023), yakni Jl Perintis Kemerdekaan di Jakarta Timur, Jl RE Martadinata di Jakarta Utara, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, dan Jl Asia Afrika di Jakarta Pusat.
(taa/aik)