Bogor –
Kebakaran lahan terjadi di tiga desa di Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menduga kebakaran lahan terjadi akibat pembakaran sampah oleh warga.
“Terkait kebakaran di empat titik dalam sehari, di mana tiga di antaranya di Gunungputri, kita juga sudah bikin laporannya. Sebagian besar kan kebakarannya disebabkan pembakaran sampah,” kata Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Nugraha, Minggu (3/9/2023).
“Untuk kejadian kebakaran lahan di (Desa) Wanaherang akibat pembakaran lahan kosong yang ada pohon bambunya. Api membesar kemudian menjalar dan terjadi kebakaran. Tadi anggota dari Polsek juga berada di lokasi membantu tim damkar melakukan pemadaman ” imbuhnya.
Bayu mengatakan edukasi terhadap masyarakat terkait larangan pembakaran sampah selalu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di setiap desa.
“Siang tadi kita juga lakukan edukasi soal larangan bakar sampah, karena bisa timbulkan kebakaran dan polusi. Kita juga edukasi bahwa pembakaran sampah bisa dipidana,” kata Bayu.
“Cuma tadi siang itu kita giatnya (edukasi larangan bakar sampah) di Desa Tlajung Udik, eh ternyata ada kebakaran lahan di Wanaherang,” kata Bayu.
Ancaman Pidana Pembakar Sampah
Bayu mengingatkan, pelaku pembakaran sampah hingga akibatkan kebakaran bisa dipidana. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
“Mengimbau kepada warga bahwa bagi siapa saja yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat dipidanakan dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/ 2023,” kata Bayu.
Dalam pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
“Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta),” terang Bayu dalam keterangan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran lahan terjadi di empat titik dalam sehari di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga titik kebakaran lahan di antaranya ada di Kecamatan Gubungputri.
“Ada 3 titik kebakaran lahan. Sampai saat ini masih dalam penanganan. Anggota sedang bekerja melakukan pemadaman,” kata Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunungputri Diki Mutakin, Minggu (3/9/2023).
Diki menyebutkan, kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Gunungputri di antaranya terjadi di Desa Bojongkulur, Desa Wanaherang dan Desa Ciangsana.
Diki mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan hal-hal yang memicu kebakaran lahan, seperti membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.
(lir/lir)