Jakarta –
Mantan istri terdakwa kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Evelyne dipolisikan seorang wanita bernama Claudia Lourenta terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2023. Evelyne dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Hari ini kami melaporkan seseorang yang inisialnya KE, dia itu adalah mantan istri dari eks petinggi perusahaan, yang pernah terlibat dalam kasus hukum, KDRT itu,” kata juru bicara Claudia, Sonny Tulung, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023).
Dalam kasus ini, Claudia intens berkomunikasi dengan Indrajana sejak akhir 2022 silam. Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran.
Sonny menyebut saat itu Indrajana sudah 4 tahun bercerai dengan Evelyne. Berjalan satu bulan lamanya, hubungan Claudia dan Indrajana pun kandas.
Merasa tak terima, Indrajana, kata Sonny malah mengadu domba Evelyne dengan Claudia. Sejak saat itu, Evelyne mulai melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.
“Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, ‘lon** lo, pelacur, pelakor’ macam-macam lah ya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Claudia akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan itu, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar makian yang dilontarkan Evelyne terhadapnya.
detikcom sudah menghubungi Keyla Evelyne untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Raden Indrajana sendiri sudah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara. Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara,” kata Hakim.
Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebelumnya didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.
(wnv/fas)