Jakarta –
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘wanita emas’ akan menjalani sidang vonis hari ini. Hasnaeni akan divonis terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Dilihat detikcom, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang akan digelar hari ini, Rabu (13/9/2023) pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI.
“Rabu, 13 September 2023 untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.
Untuk diketahui sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
“Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa meyakini Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.
(dwia/aud)