Jakarta –
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko tak ditahan setelah diperiksa.
Eko diperiksa selama hampir enam jam di KPK. Eko membantah menggunakan rekening penampungan untuk menerima dugaan gratifikasi.
“Nggak, nggak betul itu (punya rekening penampung),” kata Eko saat ditanya soal keberadaan rekening penampungan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Eko juga ditanya soal kepemilikan mobil mewah yang telah disita oleh KPK. Dia mengatakan mobil itu masih dicicil.
“Masih nyicil sampai sekarang,” jawab Eko.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun, Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (12/9).
Selain melakukan penggeledahan, KPK telah mencegah Eko Darmanto ke luar negeri. Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.
“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” jelas Ali.
“Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik,” sambungnya.
Berikut ini empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:
1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti)
(haf/haf)