Jakarta –
KPK menjawab bantahan eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo yang mengaku tak menerima uang terkait korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. KPK mengutip Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang disangkakan kepada Kuncoro dkk.
“Terkait bantahan tidak menerima sedikitpun uang. Ini sebetulnya konsepnya di pasal 2 pasal 3 unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain dan satu korporasi atau misalnya satu korporasi dan yang lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Asep menjelaskan, Merujuk pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang disangkakan Kuncoro dkk, tindak pidana korupsi bisa saja menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain. Dia lantas menegaskan saat ini proses penyidikan masih bergulir sehingga belum bisa menarik kesimpulan.
“Tentunya karena sedang penyidikan kami belum bisa menyimpulkan apakah benar belum menerima untuk diri sendiri atau memang mungkin orang terdekatnya. Karena kita terus menelusuri semua terkait perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Asep menjelaskan bahwa PT BGR tak memiliki kapasitas maupun kapabilitas dalam penyaluran bansos. Meski begitu, Asep menyebut beras yang disalurkan sampai ke masyarakat namun ada dugaan mark up yang dilakukan para tersangka dalam prosesnya.
“Disampaikan Pak Ghufron, terjadi mark up, artinya yang tadinya harga 10 bisa 11,12 sampai 15. Artinya barang tersebut ada, sampai, seperti yang dijelaskan Pak Ghufron. Tapi di sini terjadi harga lebih tinggi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam skandal korupsi beras bansos Kemensos, keterlibatan Kuncoro terjadi saat ia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.
Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.
Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos, termasuk Kuncoro. Awalnya, Tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani telah ditahan KPK pada Rabu (23/8).
Kemudian, Pada Jumat (15/9), KPK menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Kini, Kuncoro juga telah resmi ditahan.
(taa/maa)