Jakarta –
Soerang letnan satu (lettu) berinisial AAP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah bawahannya. Perwira pertama itu merupakan personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
“Ada dugaan seperti itu (kekerasan seks pada bawahan), kronologinya masih dalam pengecekan benar atau tidaknya,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian kepada detikcom, Kamis (21/9/2023).
Hendhi menegaskan Lettu AAP sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten. Hendri menyebut Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.
Lettu AAP kabur setelah sebelumnya sempat ditangkap, 16 September, pukul 21.15 WIB. Namun Lettu AAP diduga kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.
“Kemudian yang bersangkutan juga sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan-red) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual-red) ini, kemudian yang kedua karena kabur,” ujar Hendhi.
Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD. “Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semua,” jelas Hendhi.
Setelah sempat melarikan diri, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang semalam, Rabu (20/9). Hendri menerangkan Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
“Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan,” ucap
Hendhi.
Hendri menambahkan penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya ini.
“Banyak yang kami mintai keterangan. Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Sedang dalam proses semuanya ini,” terang Hendhi.
Terakhir Hendhi menegaskan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seks terhadap para bawahannya. Hendhi menekankan, selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual Lettu AAP
“Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya,” pungkas Hendhi.
(aud/dhn)