Jakarta –
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas membahas penyelesaian pemanfaatan lahan sawit ilegal. Pemerintah akan mengambil langkah tegas ke perusahaan langgar ketentuan.
Hal itu diungkap Menko Polhukam Mahfud Md usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/9/2023). Mahfud mengatakan perusahaan yang sudah menggelapkan lahan sawit bakal diselesaikan secara hukum.
“Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum. Alternatif pertama selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya, akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Dia juga mengatakan pidana itu bukan hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga menghitung kerugian perekonomian negara.
“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu, keuntungan gelap yang diperoleh berapa, kita hitung semua kemudian kerusakan lingkungan alam, negara harus membayar berapa itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” terangnya.
“Ada penyelesaian secara baik-baik, kita hanya akan menghitung kerugian negara dulu dan harus bayar dengan denda sampai November,” lanjut Mahfud.
Mahfud tidak membeberkan secara pasti jumlah perusahaan yang melanggar. Namun, lanjut dia, puluhan persen dari 2.100 perusahaan sudah tuntas.
Adapun dalam hal ini pemerintah sudah mengidentifikasi perusahaan mana yang harus menyelesaikan terkait pemanfaatan lahan sawit. Jaksa Agung, kata Mahfud, melihat dari aspek pidananya, kemudian BPKP menghitung jumlah kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah pajaknya berapa, kemudian dendanya berapa. Nah yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena Rp 42 triliun, karena kita menghitung perekonomian negaranya,” paparnya.
“Tetapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negara belum dikabulkan tapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara. Sudah inkrah. Jadi besok akan dipenjara, kerugian perekonomian negara itu ada di undang-undang,” jelasnya.
Mahfud mengatakan selama ini negara hanya menghitung kerugian negara. Nantinya juga akan dihitung pajak dan APBN.
“Kalau keuangan negara, lingkungan hidup, penggelapan, pengiriman keuntungan secara gelap dan sebagainya nanti dihitung,” katanya.
(idn/dhn)