Jakarta –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari. Tanggap darurat dilakukan untuk memaksimalkan penanganan karhutla di wilayah itu.
Dilansir Antara, Jumat (6/10/2023), tanggap darurat dilakukan pada 6-15 Oktober 2023. Setelah itu, Pemprov Kalteng akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan. Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya.
Dia mengatakan keputusan menetapkan status tanggap darurat tersebut di antaranya mengacu perkembangan kondisi di lapangan, termasuk penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota. Wilayah di Kalteng yang sudah menetapkan status tanggap darurat antara lain ialah Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.
Dia menyebut jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat. Hal itu sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana di lapangan.
Pemprov Kalteng sudah menyiapkan anggaran Rp 110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla itu. Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla, seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla bisa dituntaskan.
“Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla,” katanya.
Dia menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif. Dia menegaskan tak boleh ada bupati-wali kota yang meninggalkan wilayah hingga karhutla padam.
(haf/haf)