Hakim yang mengadili mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberi sentilan soal pengembalian uang yang terjadi di kasus dugaan korupsi proyek BTS. Hakim menyebut uang dikembalikan setelah perkara diusut tak menunjukkan iktikad baik.
Sentilan itu disampaikan hakim saat pemeriksaan ahli yang dihadirkan jaksa, yakni ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Awalnya, tim pengacara Yohan bertanya ke Setya soal pengembalian honor yang diterima dalam proyek BTS dan kemudian dikembalikan. Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.
“Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?” tanya pengacara.
“Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi,” kata Setya.
Hakim Fahzal lalu mengambil alih tanya jawab. Hakim menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke penyidikan tidak bisa disebut iktikad baik. Setya pun membenarkan hal itu.
“Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik,” tegas hakim.
“Iya Pak, ha-ha-ha…,” sahut Setya.
“Kalau memang iktikad baik dari dululah sebelum,” timpal hakim.
Hakim mengatakan tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative justice dalam tindak pidana korupsi. Hakim mengatakan tidak ada terdakwa yang diadili jika restorative justice ada dalam kasus korupsi.
“Dikira mungkin begini, Pak, tindak pidana korupsi bisa restorative justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke situ, Pak,” ujarnya.
Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Dalam kasus ini, Johnny Gerard Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.