Jakarta –
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bersaksi di sidang perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dito mengaku belum pernah silaturahmi ke Plate setelah menjabat sebagai menteri.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa adalah Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim ketua Fahzal Hendri bertanya apakah Dito pernah berbincang dengan Plate perihal urusan kementerian masing-masing. Dito mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Plate.
“Pernah nggak, Pak Menteri Johnny Gerard Plate berbicara soal-soal ya urusan Kementerian masing-masing?” tanya hakim.
“Tidak pernah, Pak, saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau dan tidak pernah komunikasi sama sekali,” kata Dito.
Dito mengaku belum pernah bersilaturahmi dengan Plate usai dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 3 April 2023. Dia menyebut tidak seluruh menteri hadir saat pelantikan.
“Bahkan waktu saya jadi menteri juga belum pernah silaturahmi,” kata Dito.
“Belum sempat silaturahmi, salaman jabatan tangan tidak pernah?” tanya hakim.
“Belum pernah, Yang Mulia,” jawab Dito.
Hal yang sama juga diungkap Plate. Plate mengklaim baru pertama kali bertemu dengan Dito.
Plate mengatakan tidak pernah ada rapat kabinet yang dihadiri bersama-sama Dito. Bahkan Plate mengklaim tidak pernah bertemu dengan Dito.
“Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang dia hadir bersama-sama dengan saya hadir. Jadi kami memang tidak pernah bertemu,” ujar Plate.
Plate mengaku baru hari ini melihat wajah Dito Ariotedjo. Plate menyebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Dito saat menjadi menteri.
“Acara kebangsaan tidak pernah?” tanya hakim.
“Tidak pernah. Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Ini jabat tangannya belum sempat,” jawab Plate.
Johnny G Plate ditahan Kejagung pada Mei 2023. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Dalam dakwaan jaksa, Plate dkk disebut melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian negara itu merupakan selisih dari jumlah yang dibayarkan dengan jumlah tower BTS yang selesai dibangun per 31 Maret 2022.
Simak Video ‘Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo’:
(whn/haf)