Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima uang Rp 27 miliar di kasus korupsi proyek BTS Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Namun, Dito membantah hal itu saat menjadi saksi di persidanga.
Diketahui, karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengaku mengantarkan bingkisan kepada Dito Ariotedjo sebanyak dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta. Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan sebelum Dito Ariotedjo menjabat sebagai menteri.
Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10). Saat itu, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Namun Resi tak menjelaskan apa isi bingkisan itu.
Sementara itu, Irwan Hermawan pernah menyebut Dito menerima uang Rp 27 miliar diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Duduk sebagai terdakwa ialah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Dito Bantah
Dito menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Awalnya, hakim ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi apakah Dito pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus BTS. Dito mengakui pernah bertemu dua kali.
Hakim bertanya apakah Galumbang pernah menyerahkan bingkisan. Dito mengaku tidak pernah menerima bingkisan.
“Pada pertemuan pertama, ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu ke Saudara?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Dito.
“Dia cuma sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Dito.
Hakim lalu menyampaikan keterangan di persidangan dari Galumbang Menak. Saat itu, kata hakim, Galumbang Menak mengaku pernah bertemu dengan Dito untuk membicarakan terkait ada upaya menutup kasus korupsi BTS Kominfo.
“Soalnya, yang berkembang di persidangan, Pak Dito, itu si Galumbang Menak pernah ketemu Saudara, membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Mungkin Saudara sudah tahu kabarnya di media,” kata hakim.
“Jadi si Irwan diperintah Anang perintah sama siapa si Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak itu bawa si Resi itu datang ke tempat Saudara,” sambung hakim.
“Saya mengikuti seluruh perkembangan di berita,” jawab Dito.
Dito membantah keterangan Galumbang. Dia mengaku tidak pernah menerima bingkisan.
“Maka perlu kami konfirmasi ke Bapak,” kata hakim.
“Itu tidak benar, Yang Mulia,” jawab Dito.
“Jadi, kalau umpamanya Saudara membantah, itu hak Saudara. Itu tidak benar itu?” tanya hakim.
“Tidak benar,” ucap Dito.
Hakim menghargai jawaban Dito. Hakim mengingatkan Dito telah disumpah.
“Dari dua pertemuan tadi antara Saudara dengan Galumbang ternyata Saudara bantah kan di persidangan ini?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Dito.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.