Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada KPK. Ketua KPK Firli Bahuri diminta tidak ikut serta dalam proses supervisi tersebut.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai supervisi itu bisa membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Dia menyarankan pimpinan KPK yang diduga terkait dalam kasus pemerasan kepada SYL harus bersedia tidak terlibat ketika supervisi berjalan.
“Sebenarnya bisa kita khawatirkan terjadi yang namanya conflict of interest. Cuman kalau kita lihat pimpinan KPK yang diduga (melakukan pemerasan), bukan keseluruhan. Jadi mungkin saja itu bisa terhindar kalau yang diduga harusnya menyatakan dirinya di dalam forum rapat pimpinan dia mundur dari kasus itu. Dia tidak bisa ikut pemantauan supervisi itu,” kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Usulan tidak dilibatkannya Firli dalam supervisi pemerasan SYL ini merujuk perkembangan penanganan di Polda Metro Jaya. Sejauh ini ajudan Firli telah diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya juga membuka peluang untuk memeriksa Firli.
Abraham menilai atas pertimbangan tersebut Firli seharusnya bersedia untuk tidak terlibat dalam supervisi yang dilakukan KPK dalam kasus pemerasan kepada SYL.
“Jadi dia (Firli) harus nonaktif untuk tidak terlibat di supervisi,” katanya.
Menurut Abraham, mekanisme itu juga bukan hal baru di KPK. Dia mengatakan tiap pimpinan KPK yang memiliki kaitan dengan sebuah perkara yang tengah ditangani, maka sudah seharusnya mengundurkan diri dalam penanganan kasus tersebut.
“Jadi ada seorang pimpinan itu di salah satu perkara ditangani dia punya hubungan terhadap perkara itu, oleh karena itu dia nonaktifkan diri di dalam penanganan kasus itu. Jadi itu pernah terjadi, jadi bisa dilakukan,” jelas Abraham.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyikapi normatif terkait permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya di kasus pemerasan SYL. Alex mengatakan supervisi merupakan salah satu tugas KPK yang tercantum dalam undang-undang.
“Sesuai dengan amanat UU tugas KPK antara lain melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani APH (aparat penegak hukum) lain. Tujuannya agar dalam penanganan perkara korupsi APH bekerja profesional dan berintegritas,” jelas Alex.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: