Jakarta –
Dua orang pria di Jakarta Utara ditangkap lantaran menjadi kurir menyebarkan narkoba jenis sabu yang diperintahkan oleh ‘Abang’ narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kurir dan Abang napi tersebut awal berkenalan saat sama-sama menjadi tahanan.
“Untuk tersangka utama, yaitu pengedar bandar ini yang ada di lapas, dikenal oleh LN (kurir) saat dia dulu juga ditahan di tempat yang sama,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Perkenalan mereka berlanjut hingga kurir narkoba tersebut bebas. Perkenalan tersebut kemudian berubah menjadi persekongkolan, dengan perintah Abang napi para kurir mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta Utara.
“Jadi, Abang nanti akan menentukan target, misalnya, ‘kamu nanti ke Bonpis atau ke mana, taruh di mana’, gitu. Jadi, dia bersifat random yang tidak akan sama atau pun dengan orang yang sama, tempat yang sama ataupun orang yang sama,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut. Sementara itu, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5 Kg Diedarkan Bayaran Rp 100 Juta
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, Abang napi tersebut sudah memerintahkan kurir untuk mengedarkan total 5 kg sabu.
“Diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara,” kata I Gede Gustiyana kepada wartawan, Minggu (15/10).
Gusti mengatakan, dalam satu kali operasi Abang napi tersebut memerintahkan kurir anteknya untuk mengambil 500 gram sabu. Kurir selanjutnya diperintahkan untuk membagi sabu menjadi beberapa paket sesuai pesanan.
Dari setiap 100 gramnya, kurir si antek abang napi itu mendapatkan bayaran Rp 2 juta. Hingga kini total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 100 Juta.
“Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp 2 juta. Total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp 100 juta,” imbuhnya.
(wnv/taa)