Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Sidang terdakwa kasus perintangan penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Stefanus Roy Rening tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
“Menyatakan, pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” imbuhnya.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Stefanus Roy Rening berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujarnya.
Didakwa Rintangi Penyidikan
Stefanus Roy Rening, didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Dia didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
“Bahwa Terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Jaksa lalu menguraikan bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Roy diketahui sempat menghasut Lukas untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022.
“Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, ayo, sudah, kita menghadap. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, ‘Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja’,” jelas jaksa KPK.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.