Bogor –
Wanita berinisial Y (38) ditangkap polisi karena mengedarkan tramadol tanpa izin di Suryakencanaya, Bogor, Jawa Barat. Barang bukti sebanyak 903 butir obat psikotropika jenis tramadol.
“Ada satu wanita diamankan, dia mengedarkan psikotropika di rumahnya, sekaligus menjual secara online maupun offline. Kita amankan tersangka dengan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di Suryakencana,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (23/10/2023).
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan, wanita berinisial Y ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi warga yang mengaku resah oleh aktivitas tersangka.
Eka menyebutkan pelanggan dari Y yang biasa disebut ‘pasien’ datang ke rumah Y untuk membeli tramadol dan obat terlarang lainnya.
“Untuk perempuan inisial Y ini, dia memiliki ‘pasien’ yang banyak, yang datang ke rumahnya. Ada juga yang dijual secara online,” kata Eka.
“Jadi memang banyak juga kawan-kawannya datang ke rumahnya. Karena tahu tersangka ini jualan tramadol itu,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Y dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Selain itu, Y diancam dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(isa/isa)