Seorang sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) sepatutnya melaksanakan pengamanan dan penjagaan terhadap warga binaan. Ironisnya, seorang oknum sipir berinisial AF di Lapas Cipinang malah bekerja sama dengan narapidana (napi) menyelundupkan sabu.
AF ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada pertengahan September 2023 lalu. AF tertangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, AF rupanya bekerja sama dengan seorang napi inisial IS. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikendalikan Napi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan AF ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Sabu itu dikendalikan oleh napi Lapas Cipinang berinisial IS.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga (Tina Susilawati/detikcom)
|
“Iya (peran napi) sebagai pengendali di dalam, dia memasukkan barang itu ke dalam (Lapas),” kata Panji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10).
Sabu 1,5 Kg Jadi Barang Bukti
AF ditangkap dengan barang bukti 5 ons sabu. Sementara total barang bukti yang disita dari jaringan IS mencapai 1,5 kilogram.
“Total dari kurir awal itu total 1,5 kilogram. Itu dari jaringan ini (IS),” kata Panji kepada wartawan, Kamis (26/10).
“Yang mau dimasukkan ke lapas 5 ons,” lanjutnya.
Simak Video ‘BNN Jabar Ungkap Penyelundupan 8 Kg Sabu Modus ‘Teh Kemasan”:
Baca di halaman selanjutnya: sipir jadi tersangka