Jakarta –
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali telah digelar. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa pekan depan.
Sidang tuntutan kasus korupsi proyek BTS dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023). Irwan dituntut 6 tahun penjara, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara, dan Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan sidang pleidoi akan digelar pada Senin (6/11). Sidang akan dilanjutkan dengan replik dari penuntut umum dan duplik dari terdakwa.
“Jadi untuk nanti agenda sidang berikutnya ya, itu adalah kesempatan yang terakhir ya artinya tidak ada penundaan setelah itu, tanggal 6 November 2023 untuk dibacakan. Jadi 6 November itu adalah pleidoi atau nota pembelaan,” kata hakim.
Hakim Dennie mengatakan sidang putusan atau vonis Irwan dkk diperkirakan akan digelar pada Kamis (9/11) depan.
“Lalu 7 November kesempatan penuntut umum kan pengajuan replik kalau ada ya, 8 November duplik kalau ada, 9 November-nya putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Irwan, Galumbang dan Mukti didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 8 triliun.
Kerugian negara itu dihitung dari selisih anggaran yang telah dibayarkan Kominfo kepada pemenang proyek dengan total BTS yang sudah selesai hingga 31 Maret 2022.
(haf/haf)