Bogor –
Pria berinisial MR (22) ditangkap usai mencuri helm di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MR mengaku mencuri helm itu untuk memukul kepalanya sendiri lantaran pusing usai minum obat tramadol.
“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa pelaku mengaku mengambil helm tersebut dengan niatan untuk membenturkan ke kepalanya, karena merasa pusing akibat obat yang dikonsumsinya,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Yulfriadi, kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Hal itu terungkap saat polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MR. Salah satu yang disita adalah obat keras jenis tramadol.
“Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa helm curian, selain itu dari tangan pelaku juga kita temukan obat keras daftar G jenis tramadol,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Citeureup untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap temuan obat tramadol tersebut.
“Saat ini proses pengembangan masih kita lakukan terhadap yang bersangkutan terkait temuan obat tramadol tersebut. Namun korban membuat pernyataan untuk tidak melalukan perkara ini dengan tindak membuat Laporan Polisi,” jelasnya.
Pelaku Pukuli Korban
Yulfriadi sebelumnya mengatakan, peristiwa berawal saat korban yang bernama Rizky memarkirkan kendaraannya di area pasar. Dia meletakkan helm miliknya di spion motor tersebut.
Rizky diketahui tengah menunggu istrinya berbelanja di pasar. Kemudian MR mendekati motornya dan berusaha mencuri helm yang diletakkan di spionnya.
“Di saat bersamaan, korban sedang menunggu istrinya yang sedang berbelanja, seorang pria mendekati motor korban dan mencoba mengambil helm tersebut,” ujarnya.
Mengetahui helmnya hendak dicuri oleh MR, Rizky tidak tinggal diam. Rizky kemudian berusaha melawan MR agar helmnya tidak dicuri.
“Namun pelaku berusaha melawan dan terjadi pemukulan terhadap korban, hingga pada akhirnya warga sekitar dan pihak keamanan pasar yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
(rdh/mea)