Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor hakim MK Arief Hidayat. Putusan ini terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion Arief Hidayat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan ucapan Arief di media massa.
“Tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI). Pelapor menganggap Arief memuat pendapat yang provokatif dan membuka rahasia rapat permusyawaratan hakim dalam memutus uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
MKMK juga memberikan pertimbangan soal pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional. MKMK juga memberi pertimbangan terkait pernyataan Arief Hidayat yang merendahkan MK dalam wawancara dengan salah satu media.
“Sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Jimly.
MKMK juga memberikan pertimbangan soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres. MKMK menganggap Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu.
MKMK juga mengungkit soal Arief Hidayat pernah dijatuhi sanksi teguran lisan sebanyak tiga kali oleh Dewan Etik. Namun Dewan Etik itu sudah tak ada lagi sehingga sanksinya tidak dapat dibuat akumulatif.
(haf/imk)