Jakarta –
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim mengatakan, secara total, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus tersebut.
“Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan infrastruktur merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” kata hakim anggota Sukartono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hakim Sukartono mengatakan para terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp 1,7 triliun. Dia mengatakan kerugian negara itu kemudian dikurangi dengan uang pengembalian tersebut.
Hakim mengatakan total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi Rp 6,2 triliun. Dia mengatakan unsur merugikan negara di kasus tersebut telah terbukti.
“Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara, yaitu menjadi Rp 6,2 triliun,” ujar Hakim Sukartono.
“Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa,” lanjutnya.
Sebagai informasi, terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto, telah diadili.
Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara, dan Yohan divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut.
(mib/jbr)