Jakarta –
Polisi menangkap dua maling bernama Alex Candra Hutabalian (25) dan Saprudin (41), yang membobol rumah warga di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut kedua pelaku telah melakukan aksinya di 20 tempat kejadian perkara (TKP).
“Telah diamankan dua pelaku pencurian yang cukup meresahkan masyarakat, terutama di wilayah Polsek Sukmajaya kurang lebih ada 15 laporan polisi dan mungkin sekitar 20 TKP yang mereka kerjakan,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Rabu (8/11/2023).
“Karena ada beberapa juga kejadian yang korban tidak melapor dari sekian banyak ada sekitar 10 laporan polisi yang lokasinya ada di Polsek Sukmajaya,” tambahnya.
Hadi mengatakan polisi mengamankan lima unit laptop, lima unit hp, hingga dua obeng dari tangan para pelaku. Menurut Hadi, kedua tersangka juga pernah beraksi empat kali di wilayah Bojonggede.
“Karena sudah cukup banyak TKP di sekitar Sukmajaya yang bersangkutan melebarkan aksinya ke Polsek Bojong Gede,” ucapnya.
Hadi menyebut pihaknya berkolaborasi dengan Polsek Bojonggede dengan menyebar ciri-ciri pelaku. Dalam penyelidikan, kedua tersangka akhirnya diamankan.
“Setelah itu diantar jemput oleh pelaku yang satu lagi maka atas kerja sama Polsek Bojong Gede, Polsek Sukmajaya, Polres menurut saya cukup tuntas pengungkapannya mulai dari modus barang bukti serta pelaku dapat kami ungkap,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan tersangka sangat meresahkan masyarakat. Margiyono mengaku dibuat pusing oleh ulah kedua pelaku sejak Agustus hingga September.
“Bahwa pelaku kejahatan yang sungguh meresahkan masyarakat, khususnya di kecamatan atau Polsek Sukmajaya, pada saat itu antara bulan Agustus-September sampai kita ini dibuat pusing dengan kejadian-kejadian hampir setiap malam,” kata Margiyono.
Margiyono menyebut pihaknya telah menerima 10 laporan polisi atas kejadian di wilayahnya yakni dua kejadian di Taman Anyelir, empat di Perumahan Anyelir, dan selebihnya di sekitaran perumahan di Polsek Sukmajaya.
(fas/fas)