Israel masih terus memborbardir Gaza, Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram mendukung agresi militer Israel tersebut.
Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas mengatakan jumlah korban tewas di Gaza telah melampaui 10.000 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi setelah hampir satu bulan pemboman oleh Israel yang meningkatkan serangannya terhadap militan Palestina.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah berjanji tidak akan menyerah meskipun ada seruan untuk gencatan senjata. Pejabat Israel mengatakan hal itu buntut serangan Hamas pada 7 Oktober yang menyebabkan 1.400 orang tewas di Israel, yang menurutnya sebagian besar warga sipil, dan menyebabkan lebih dari 240 orang disandera.
MUI lantas mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).
Bagaimana bunyi fatwa lengkapnya? Baca halaman selanjutnya.