Jakarta –
KPK telah menjadwalkan undangan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan rapat koordinasi membahas penanganan dugaan pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Polda Metro Jaya mengatakan telah meminta untuk menunda rapat tersebut.
“Penyidik sudah menjawab surat tersebut. Yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (9/11/2023) malam.
Ade mengatakan pihaknya telah bersurat kepada KPK terkait penundaan rapat koordinasi. Polda Metro Jaya meminta rapat koordinasi itu digelar pada pekan ketiga bulan November.
“Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November,” katanya.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki agenda lain di hari ini sehingga tidak bisa memenuhi undangan rapat koordinasi dari KPK.
“Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudan terjadwal sebelumnya,” tutur Ade.
Undangan Rapat dari KPK
KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan rapat koordinasi. KPK mengatakan rapat koordinasi itu terkait permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
“Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11).
Ali mengatakan rapat koordinasi akan dilakukan besok pagi di Gedung Merah Putih KPK. Ali menyebut koordinasi dilakukan sebelum tahap supervisi.
“Undangan Koordinasi pukul 09.00 WIB yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Di mana tahapan koordinasi ini merupakan tahapan sebelum dilakukannya supervisi,” kata Ali.
Tahapan koordinasi ini, kata Ali, akan menentukan perlu atau tidaknya supervisi. KPK akan mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Tahapan koordinasi inilah yang menentukan sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi. Di mana koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
“Penjelasan tentunya tidak masuk sampai pada pokok perkaranya, karena masih dalam tahapan koordinasi belum supervisi,” imbuhnya.
Ali mengatakan setelah itu KPK akan menelaah penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ali menyebut tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi.
“Dari Informasi yang diperoleh nantinya, KPK selanjutnya akan menelaah untuk menentukan, apakah KPK perlu melakukan supervisi atau tidak. Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi,” ungkapnya.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri pun telah diperiksa sebagai saksi.
(ygs/idn)