Jakarta –
Seorang pedagang berinisial RL tewas setelah ditabrak mobil Toyota Calya di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi pun menetapkan pengemudi Calya berinisial DSW sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1×24 jam sejak kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/11/2023).
DSW disebut mengaku mengantuk saat berkendara sehingga berujung pada kecelakaan. Gomos mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan DSW tersebut.
DSW dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi juga telah menahan DSW.
“Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami. Langsung ditahan setelah jadi tersangka. Pasal 311 ayat 5 LLAJ,” jelasnya.
Bunyi Pasal 311 Ayat 5:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000
Korban Tewas Luka di Kepala-Tangan
Sebelumnya, pedagang berinisial RL tewas setelah ditabrak kala mengayuh becak gerobaknya di jalur cepat Jalan Pramuka, Cempaka Putih. Dia melaju dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka wilayah Cempaka Putih.
“Kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan DSW (39),” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakpus Kompol Gomos Simamora dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
Pedagang tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakpus. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
“Pengayuh becak gerobak Saudara RL mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Kompol Gomos.
(wnv/haf)