Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate. Banding diajukan hari ini.
“Iya, hari ini bandingnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Herawan. Banding juga diajukan hari ini.
“Iya betul ada 4 yang sudah banding,” ujarnya.
Plate Juga Banding
Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Plate langsung melawan vonis itu.
“Banding, Yang Mulia,” ujar pengacara Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Selain Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara. Sementara itu, tenaga Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate sebelumnya divonis hukuman 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim.
(whn/dhn)