Serang –
Korban pencabulan oleh kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kabupaten Serang oleh tersangka AS (54) ternyata lebih dari satu orang. Pelaku melakukan pencabulan di sekolah kepada enam muridnya.
“Dalam pemeriksaan diketahui enam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023).
Pencabulan oleh tersangka AS diketahui usai salah satu murid perempuan bercerita pada orang tuanya. Korban mengalami trauma dan keluarga melaporkan ke Polres Serang di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 9 Oktober 2023 lalu.
Andi menjelaskan, AS melakukan perbuatan karena didorong nafsu pelaku. Modusnya adalah memanggil korban di ruangan tersangka untuk pembelajaran tambahan.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” ungkapnya.
Tersangka kepala sekolah AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah di tahan di rutan Polres Serang.
AS diamankan pada Selasa (14/11) di tempat tinggalnya oleh tim dari PPA Polres. Ia diamankan jelang dini hari pukul 23.30 WIB.
(bri/dnu)